Mengabarkan Fakta
MasukIndeks
Hukum  

Kena Pidana Jika Check In di Hotel Kalau Bukan Pasangan Suami-Istri, Pengusaha Hotel Resah

Foto: Ilustrasi Hotel (Doc: Pixabay)

Makassar, Mewarta.com–Pengusaha hotel resah dengan adanya Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang menyentil privasi perhotelan salah satunya masalah perzinahan.

Mengutip Draft RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Hariyadi Sukamdani, selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia mengatakan bahwa aturan pidana perzinahan memang berkaitan erat dengan perilaku moral, tetapi Ia juga menyebut ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

“Ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,”katanya.

Pada pasal 416 juga tertulis bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Meski pada butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Adanya RUU KUHP ini menurut sebagian pengusaha hotel berasumsi akan mempengaruhi pemasukan pariwisata perhotelan karena akan berbenturan dengan RUU KUHP tersebut.

Exit mobile version
https://sirs.kemkes.go.id/fo/assets/geospasial/app/ slot toto, togel toto 4d scatter hitam