KPK Dinilai Tebang Pilih Soal Kasus Nurdin Abdullah, AMAK: Tangkap dan Jebloskan Semua yang Telibat

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemberantan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021). Massa aksi tersebut menuntut penyelesaian kasus dugaan suap dan grafitasi yang mejerat Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Pasalnya, masih banyak yang terindikasi kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut namun belum juga ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Orang-orang yang diduga terlibat kuat tersebut ialah dari kalangan politisi, sampai pengusaha yang demi keuntungan pribadi berani melakukan tindak pidana korupsi dengan gratifikasi. Bahkan, saksi-saksi yang telah dipanggil KPK juga masih ada yang tidak kooperatif,” kata Jenderal Lapangan AMAK, Hafidz Herman dalam keterangan tertulisnya.

Hafidz mengatakan, Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Nudin Abdullah (NA) tidak tanggung-tanggung sampai mencapai Rp. 12,6 Miliar, hal ini sangat melukai rakyat yang mendukungnya. Apalagi ditambah adanya kolusi antar para pendukungnya dalam meraup keuntungan pribadi dari kesejahteraan masyarakat banyak.

“Selama ini, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bisa menyentuh semua yang terlibat. Untuk itu, KPK harus memeriksa semua yang terlibat kesepakatan jahat dengan NA sampai ke akar-akarnya,” imbaunya.

KPK harus tegas, jangan sampai koruptor-koruptor dibiarkan berkeliaran di negeri ini. Semua yang terduga terlibat dan sudah diperiksa, jangan ragu-ragu untuk menjebloskan ke penjara sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada hukum dan masyarakat.

Hafidz mendesak KPK agar segera menelusuri dan tersangkakan politisi dan para pengusaha yang diduga bermain-main dengan proyek di Sulawesi Selatan.

“Jangan biarkan para koruptor menikmati kekayaannya di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.

Aras dasar ini, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi mengelurakan beberapa ultimatum dalam selebaran pernyataan sikap, diantaranya:

1. Mendesak KPK tidak tebang pilih dalam penegakan keadilan pada kasus Gubernur NA.

2. Meminta KPK memperjelas status hukum beberapa nama pengusaha yang diduga terlibat dalam proses gratifikasi kepada tersangka NA.
3. Meminta Kepada KPK agar Petrus Yalim, Haerudin, Andi Gunawan, Thiawudy Wikarso, John Teodore, Fery Tanriadi, Andi Indar, Rudy Ramlan (PNS), dkk status hukumnya dipertegas dan dinformasikan ke publik.

Penulis: BaharuddinEditor: Syukur

Tinggalkan Balasan