Mengabarkan Fakta
MasukIndeks
News  

Satpol PP Edukasi Pengunjung Terkait Perda KTR di Rumah Sakit

Bulukumba,Mewarta.com–Sejumlah pengunjung kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba tengah merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.A.Sulthan Dg Radja Bulukumba saat petugas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan Perda 2 tahun 2015, Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.

Sebanyak 5 pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit, diantaranya di halaman parkir depan, dan antara Gedung Perawatan C1 dan C2.

“Meski terciduk merokok, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok,” ujar Koordinator Humas RSUD, Maksum Tantu.

Dikatakan sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat yang biasa ditempati pengunjung beristirahat di rumah sakit.

Beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.

“Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000,000, sebagai mana sosialisasi yang pernah dilakukan Instalasi PKRS dan pemasangan beberapa pamflet di rumah sakit,” terang Maksum

Dia berharap dengan adanya sosialisasi perda nomor 2 tahun 2015 ini, maka lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.A.Sulthan Dg Radja Bulukumba terbebas dari asap rokok.(*)

Sejumlah pengunjung kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba tengah merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.A.Sulthan Dg Radja Bulukumba saat petugas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan Perda 2 tahun 2015, Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.

Sebanyak 5 pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit, diantaranya di halaman parkir depan, dan antara Gedung Perawatan C1 dan C2.

“Meski terciduk merokok, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok,” ujar Koordinator Humas RSUD, Maksum Tantu.

Dikatakan sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat yang biasa ditempati pengunjung beristirahat di rumah sakit.

Beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.

“Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000,000, sebagai mana sosialisasi yang pernah dilakukan Instalasi PKRS dan pemasangan beberapa pamflet di rumah sakit,” terang Maksum

Dia berharap dengan adanya sosialisasi perda nomor 2 tahun 2015 ini, maka lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.A.Sulthan Dg Radja Bulukumba terbebas dari asap rokok.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sirs.kemkes.go.id/fo/assets/geospasial/app/ slot toto, togel toto 4d scatter hitam