Mewarta.Com, Makassar– Kementerian Agama RI cairkan dana sebanyak 66 Miliar untuk diberikan kepada guru Pendidikan Agama Islam non PNS. Bantuan tersebut digelontorkan ke seluruh guru PAI di pelosok Indonesia yang belum PNS yakni sebanyak 44.000 orang.
Namun untuk menerima bantuan tersebut memilik syarat dan hanya diberikan kepada yang berhak mendapat bantuan tersebut. Mekanisme bantuan insentif GPAI yakni melakukan cetak kartu bantuan insentif dan surat pertanggungjawaban mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing.
Pengambilan dana dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pengambilan pada outlet BRI terdekat untuk seluruh Provinsi kecuali Provinsi Aceh.
2.Pengambilan pada outlet BSI terdekat dikhususkan untuk Provinsi Aceh.
3.Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada kartu bantuan insentif
Adapun kelengkapan dokumen saat pengambilan dana sebagai berikut:
1.Kartu bantuan insentif dan surat pertanggungjawaban yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000
2. Membawa KTP Asli
3.Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambah yaitu surat kuasa beserta alasannya dan Foto copy KTP orang yang mendapat kuasa dengan catatan bahwa rekening penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.