Mewarta.com, Makassar- Muhammad Egi Maulana Selaku wakil Ketua Umum DPP Forum silaturahmi Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Se-Indonesia Asal Kampus Universitas Cokroaminoto Makassar, Mengajak Mahasiswa dan masyarakat menolak tegas Revisi undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Menjadi Undang Undang. Berpotensi Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI.
Wakil ketua DPP Forsima PAI se-Indonesia Dalam Hal Ini Muhammad Egi Maulana mengatakan bahwa Pembahasan Undang-Undang Secara tertutup dan tersembunyi di hotel Fairmont, di Jakarta membuat geram Mahasiswa Dan Masyarakat karena tanpat trsanparansi dan terkesan Terburu-buru.”Ujarnya.
RUU TNI di sahkan dalam rapat paripurna ke-15 di gedung DPR RI di Jakarta pada hari kamis, 20/03/2025 pada pukul 09.00 WIB yang di pimpin Oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani di dampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustofa.
Ada 3 poin yg menjadi kontervensi. Yang pertama Pasal 7 mengenai penambahan 2 Kewenangan TNI dalam operasi militer selain peran yang semula 14 item, kedua pasal 47 mengenai perluasan kekuasaan TNI dengan menambah 5 instansi sipil yang dapat di duduki oleh prajurit aktif, Ketiga pasal 53 mengenai perpanjangan batas usia pensiun TNI Bagi tamtama Bintara, perwira menengah, dan jendral.”Ujarnya Wakil Ketua Umum
Karena hal ini tentu akan banyak sekali masalah yang ada dan juga tentara atau TNI bisa jadi tidak netral dan tidak independen lagi dimana dalam demokrasi yang sehat sudah seharusnya militer di bawah kontrol sipil dan tidak memiliki peran langsung dalam pemerintahan maupun politik.
Ijtihad Aulia, Ketua Umum mengatakan Bahwa Kami Bersama Wakil Ketua Umum dan Pengurus DPP Forum silaturahmi Mahasiswa (Forsima) PAI Se-Indonesia masih melakukan konsolidasi dan Akan membuat kajian Menganai Permasalahan TNI untuk eskalasi masa besar-besaran.”Ujarnya sekaligus Menutup Kajian.