Mewarta.com, Makassar – Muhammad Egi Maulana, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Silaturahmi Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Seluruh Indonesia (DPP Forsima PAI Se-Indonesia), menyampaikan pernyataan reflektif dan kritis atas meninggalnya seorang siswa MTsN di wilayah Maluku yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob.
Dalam pandangannya, peristiwa tersebut tidak dapat diposisikan semata sebagai insiden kasuistik, melainkan sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan anak dan menegakkan prinsip negara hukum. Ia menekankan bahwa konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak hidup dan hak perlindungan bagi setiap warga negara, terlebih bagi anak yang secara hukum dan moral berada dalam kategori rentan.
“Setiap tindakan aparat harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, legalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Jika benar terdapat tindakan yang melampaui batas kewenangan, maka hal itu bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi juga problem etik dan konstitusional,” ujar Egi.
DPP Forsima PAI Se-Indonesia menilai bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada retorika normatif. Hukum harus hadir sebagai instrumen keadilan substantif, bukan sekadar prosedur administratif. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak dilakukannya investigasi yang independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan guna memastikan kebenaran material terungkap secara utuh.
Lebih jauh, Egi mengingatkan bahwa legitimasi institusi penegak hukum tidak dibangun melalui pembelaan korporatif terhadap oknum, melainkan melalui keberanian melakukan koreksi internal secara terbuka. Dalam perspektif demokrasi konstitusional, akuntabilitas adalah fondasi kepercayaan publik. Tanpa itu, jarak antara masyarakat dan aparat akan semakin melebar.
Sebagai representasi mahasiswa Pendidikan Agama Islam di tingkat nasional, DPP Forsima PAI Se-Indonesia memandang bahwa nilai-nilai keadilan bukan hanya norma hukum, tetapi juga mandat moral dan spiritual. Kehilangan satu nyawa anak bangsa adalah kehilangan masa depan yang tidak ternilai. Karena itu, negara wajib memastikan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang dalam praktik penegakan hukum.
Di akhir pernyataannya, Muhammad Egi Maulana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga rasionalitas publik, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mengawal proses hukum dengan sikap kritis yang konstruktif.
“Kita tidak sedang melemahkan institusi, melainkan menguatkannya melalui komitmen pada transparansi dan keadilan. Negara hukum hanya akan bermartabat jika keberanian menegakkan kebenaran berada di atas segala kepentingan,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi momentum reflektif bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kekuasaan, dalam bentuk apa pun, harus selalu dikendalikan oleh hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia












