Mewarta.com. Kendari. Ketua DPRD Kabupaten Gowa yang juga Wakil Ketua Umum DPN ADKASI, H. Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa, S.Sos., menegaskan pentingnya peran DPRD dalam memastikan regulasi daerah tidak hanya sesuai asas hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi dunia usaha, sekaligus tetap menjaga keadilan sosial serta keberpihakan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ramli Siddik saat memandu kegiatan Ngopi Bareng ADKASI yang menghadirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si., di The Harbour Cafe, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025) malam.
“Semangat Asta Cita harus menjadi landasan moral dan konstitusional dalam pembentukan setiap produk hukum daerah. Regulasi seharusnya tidak lagi menjadi penghambat, melainkan motor penggerak pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah,” tegas Ramli.
Dalam forum tersebut, Ramli menyampaikan sejumlah saran strategis, di antaranya perlunya standar nasional pembentukan perda khususnya terkait investasi, review regulasi secara periodik agar perda yang tidak relevan dapat segera dicabut atau direvisi, serta penguatan kapasitas DPRD dan perangkat daerah dalam teknik perundang-undangan.
Ia juga mengusulkan adanya platform digital terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempermudah harmonisasi regulasi serta memperkuat pengawasan produk hukum.
Kegiatan yang mengangkat tema “Peran DPRD dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” ini dihadiri jajaran pimpinan ADKASI, antara lain Ketua Umum ADKASI Siswanto, S.Pd., M.H., Sekretaris Jenderal H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., Wakil Ketua Umum H. Bahrul Ulum, S.Ag., M.A.P., Idrus Maneke, S.E., serta Ketua Panitia Ir. Syaifullah Halik.
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menegaskan bahwa DPRD bersama kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan perda yang visioner dan adaptif. “Kami berdiskusi bersama Dirjen Otonomi Daerah malam ini agar DPRD dan kepala daerah melahirkan perda berkualitas yang memudahkan investasi. Karena daerah butuh investasi, butuh pabrik, butuh pengolah sumber daya alam termasuk smelter dan berbagai industri pengolahan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, masuknya investasi akan memperkuat perputaran uang di daerah, meningkatkan perekonomian, serta berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan retribusi yang tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Maka daerah kuat, pemerintah daerah kuat, anggaran dan transfer fiskal baik, pembangunan berjalan baik, pelayanan publik meningkat, dan rakyat pun sejahtera,” pungkas Siswanto.
Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi dunia usaha.
Hal itu disampaikan Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8).
Menurutnya, kepala daerah tidak boleh hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Daerah harus mampu menghidupkan sektor swasta, pariwisata, dan ekonomi kreatif sebagai motor penggerak ekonomi.
“Semua kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota harus memiliki pemikiran yang sama. Jangan hanya menadahkan tangan ke pusat, tetapi berpikir bagaimana cara mendapatkan PAD dengan menghidupkan swasta di daerah masing-masing,” tegas Tito.
Mendagri menilai, dunia usaha yang hidup akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah, bertambahnya lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya mendengar aspirasi pengusaha serta mempermudah perizinan agar investasi tidak lari ke luar negeri akibat birokrasi yang rumit.
Tito mengingatkan agar kebijakan peningkatan PAD, termasuk pajak daerah, harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. “Kepala daerah harus seperti ibu rumah tangga yang bisa mengatur keuangan. Tolong lihat kondisi sosial dan masyarakat sebelum menaikkan pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri menyebut bahwa Indonesia bisa semakin kuat secara ekonomi apabila setiap daerah mampu mengoptimalkan potensi swasta. Belanja pemerintah menurutnya hanya berfungsi sebagai pemancing, sedangkan kemandirian PAD menjadi penopang utama kemajuan daerah.