Jakarta, Mewarta.com– Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024 oleh KPU RI, setelah melakukan verifikasi faktual perbaikan dan mendapatkan nomor urut 24.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.
“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pengumuman penetapan peserta pemilu 2024 Partai Ummat, Jumat (30/12/2022).
Pada penetapan peserta pemilu 2024 yang lalu Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara, namun Partai besutan Amien Rais tersebut ajukan banding ke Bawaslu RI karena menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.
Bawaslu akhirnya memediasi kedua pihak dengan syarat Partai Ummat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.
Kesempatan tersebut disambut baik oleh Partai Ummat, dengan upaya dan segala tenaga Partai Ummat membuktikan bahwa layak mengikuti pesta demokrasi 2024.