Mewarta.com- Sebanyak 20 Dewan Pimpinan Wilayah Partai Ummat menolak Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030. Penolakan itu disuarakan lewat sebuah siaran pers, surat itu ditandatangani sebanyak 20 DPW dari total 38 Ketua-Sekretaris DPW Partai Ummat se-Indonesia.
Pada siaran pers tersebut para DPW menyatakan sikap penolakannya terhadap keputusan majelis syura dimana menurut mereka keputusan majelis syura telah merusak tatanan demokrasi organisasi partai.
Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa penetapan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030 tidak sah karena tidak didasarkan pada AD/ART yang sah, serta Ridho Rahmadi sebagai ketua umum DPP 2021-2025 belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional.
Lebih lanjut disebutkan bahwa DPW-DPW Partai Ummat Se-Indonesia Menolak dan Tidak Mengakui Penetapan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum untuk kedua kalinya.
Diakhir poin siaran pers disimpulkan bahwa Keputusan Majelis Syura diduga upaya memuluskan Ridho Rahmadi menghindari memberikan pertanggungjawaban sebagai Ketua Umum yang gagal. Kami menduga keputusan ini merupakan bagian dari upaya guna memberikan legalitas kepada Ridho Rahmadi sehingga yang bersangkutan dapat menghindari kewajibannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025, yaitu mempertanggungjawabkan amanah yang diemban jabatannya tersebut sehingga kegagalannya sebagai Ketua Umum tidak dapat dievaluasi dan dikritisi. Keputusan ini juga kami nilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai periode 2025-2030 melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi Partai dan tatanan dan prinsip-prinsip demokrasi internal di dalam Partai.