News  

Perbedaan Aparatur Sipil Negara PNS dan PPPK, Simak Ulasannya

Gowa, Mewarta.com- Di Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan favorit dan menjadi standar kesuksesan bagi karir seseorang diberbagai wilayah di Indonesia. Beberapa belakangan terakhir ini heboh tentang Pendaftaran PPPK yang seolah-olah menjadi saingan dari PNS. Apa sih PPPK itu? simak ulasannya berikut ini.

Perlu diketahui bahwa ASN itu ada dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan ASN PPPK dan PNS telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) 4 perbedaan PNS dan PPPK:

Status Kepegawaian

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat diketahui perbedaan PPPK dan PNS dari segi status bahwa PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. Nah berdasarkan status kepegawaian maka PNS itu pegawai sampai pensiun sedangkan PPPK berdasarkan Kontrak kerja misalkan 5 tahun. 10 Tahun dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan Instansi dengan melihat kinerja pegawai dari hasli evaluasi. Apakah bisa menjadi PNS selama berstatus PPPK? Bisa selama umur tidak lewat dari 35 tahun dan mengundurkan diri dulu dari PPPK baru melamar kembali menjadi PNS.

Berdasarkan Hak

Berdasarkan hak sebagai pegawai ASN, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Nah yang membedakan hanya Fasilitas dan jaminan hari tua alias pensiun tidak akan didapatkan oleh PPPK.

Masa Kerja

Masa kerja PNS adalah sampai memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara masa kerja PPPK adalah sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, yakni paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Manajemen Kepegawaian

Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020. Dan Manajemen PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Perbedaan PPPK dan PNS dilihat dari adanya beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK, antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, tidak ada jenjang karir.

 

Tinggalkan Balasan