Mewarta.Com, Makassar– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus layanan kesehatan kategori kelas rawat inap 1,2,dan 3 berlaku mulai tahun 2022.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),Muttaqien. Kategori rawat inap tersebut akan dikonversi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Dalam Perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)”, terangnya.
Layanan BPJS tersebut kedepannya akan dibagi menjadi dua yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT. jika Peserta PBT ingin menaikkan layanan kelasnya maka ada tambahan biaya.
Namun untuk perbedaan PBT dan Non-PBT minimal luas tempat tidur dan jumlahnya per ruangan akan dibedakan sesuai dengan biaya selisih yang ditambahkan saat perubahan naik kelas. Rencana penghapusan pelayanan kategori 1,2, dan 3 ini tentunya akan di sosialisasikan untuk menghindari dampak yang kurang diharapkan dilapangan nantinya.