Kementerian Kesehatan Larang Penggunaan Obat Sirup Beredar Di Seluruh Indonesia, Ada Apa?

Kementerian Kesehatan RI(Foto:Kemenkes.go.id)

Makassar, Mewarta.com— Mewaspadai temuan gangguan ginjal akut progresif atifikal yang lagi marak di Indonesia saat ini, membuat Kementerian Kesehatan menginstruksikan ke seluruh apotek di Indonesia untuk sementara waktu tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat luas.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10), dikutip Mewarta.com dari CNN Indonesia.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Murti juga menghimbau kepada pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup untuk sementara waktu. Untuk diketahui bahwa kasus gangguan ginjal ini mayoritas pada anak-anak dengan jumlah laporan kasus mencapai 192 orang untuk sementara lapaoran masuk

Tinggalkan Balasan